Nama: Roza Wulandari
Nim : 12001089
4 Kompetensi Guru Profesional
Pada kali ini saya akan menjelaskan
Kompetensi Guru Profesional, Apa saja? Mari kita bahas
Nah, jadi pada UU No. 14 Th. 2005
Pasal 8, dituliskan beberapa hal yang wajib dimiliki oleh guru, yaitu:
- Kualifikasi Akademik, minimal lulus
jenjang pendidikan Sarjana atau Diploma 4.
- Kompetensi, yang akan ditekankan lagi pada
saat pendidikan profesi guru.
- Sertifikat Pendidik, diberikan setelah
melaksanakan sertifikasi guru dan dinyatakan sudah bisa memenuhi standar
profesional.
- Sehat Secara Jasmani dan Rohani.
- Memiliki Kemampuan, untuk mendukung
terwujudnya Tujuan Pendidikan Nasional.
Disini, guru harus memiliki
kompetensi yang akan menunjang tugas profesionalnya. Berdasarkan UU, ada 4
kompetensi yang wajib dimiliki seorang guru, yaitu:
1. Kompetensi pedagogik
Kompetensi Pedagogik Guru adalah
kemampuan atau keterampilan guru yang bisa mengelola suatu proses pembelajaran
atau interaksi belajar mengajar dengan peserta didik.
Setidaknya ada 7 aspek dalam
kompetensi Pedagogik yang harus dikuasai, yaitu:
- Karakteristik para peserta didik. Dari
informasi mengenai karakteristik peserta didik, guru harus bisa
menyesuaikan diri untuk membantu pembelajaran pada tiap-tiap peserta
didik. Karakteristik yang perlu dilihat meliputi aspek intelektual,
emosional, sosial, moral, fisik, dll.
- Teori belajar dan prinsip pembelajaran
yang mendidik. Guru harus bisa menerangkan teori pelajaran secara jelas pada
peserta didik. Menggunakan pendekatan tertentu dengan menerapkan strategi,
teknik atau metode yang kreatif.
- Pengembangan kurikulum. Guru harus bisa
menyusun silabus dan RPP sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan.
Mengembangkan kurikulum mengacu pada relevansi, efisiensi, efektivitas,
kontinuitas, integritas, dan fleksibilitas.
- Pembelajaran yang mendidik. Guru tidak
sekedar menyampaikan materi pelajaran, namun juga melakukan pendampingan.
Materi pelajaran dan sumber materi harus bisa dioptimalkan untuk mencapai
tujuan tersebut.
- Pengembangan potensi para peserta didik.
Setiap peserta didik memiliki potensi yang berbeda-beda. Guru harus mampu
menganalisis hal tersebut dan menerapkan metode pembelajaran yang sesuai,
supaya setiap peserta didik bisa mengaktualisasikan potensinya.
- Cara berkomunikasi. Sebagai guru harus
bisa berkomunikasi dengan efektif saat menyampaikan pengajaran. Guru juga
harus berkomunikasi dengan santun dan penuh empati pada peserta didik.
- Penilaian dan evaluasi belajar.
Penilaiannya meliputi hasil dan proses belajar. Dilakukan secara
berkesinambungan. Evaluasi terhadap efektivitas pembelajaran juga harus
bisa dilakukan.
Kompetensi Pedagogik bisa diperoleh
melalui proses belajar masing-masing guru secara terus menerus dan
tersistematis, baik sebelum menjadi guru maupun setelah menjadi guru.
2. Kompetensi kepribadian
Kompetensi Kepribadian berkaitan
dengan karakter personal. Ada indikator yang mencerminkan kepribadian positif
seorang guru yaitu: supel, sabar, disiplin, jujur, rendah hati, berwibawa,
santun, empati, ikhlas, berakhlak mulia, bertindak sesuai norma sosial &
hukum, dll.
Kepribadian positif wajib dimiliki
seorang guru karena para guru harus bisa jadi teladan bagi para siswanya.
Selain itu, guru juga harus mampu mendidik para siswanya supaya memiliki
attitude yang baik.
3. Kompetensi profesional
Kompetensi Profesional Guru adalah
kemampuan atau keterampilan yang wajib dimiliki supaya tugas-tugas keguruan
bisa diselesaikan dengan baik.
Keterampilannya berkaitan dengan
hal-hal yang cukup teknis, dan akan berkaitan langsung dengan kinerja guru.
Adapun indikator Kompetensi Profesional Guru diantaranya adalah:
- Menguasai materi pelajaran yang diampu,
berikut struktur, konsep, dan pola pikir keilmuannya.
- Menguasai Standar Kompetensi (SK)
pelajaran, Kompetensi Dasar (KD) pelajaran, dan tujuan pembelajaran dari
suatu pelajaran yang diampu.
- Mampu mengembangkan materi pelajaran
dengan kreatif sehingga bisa memberi pengetahuan dengan lebih luas dan mendalam
bagi peserta didik.
- Mampu bertindak reflektif demi
mengembangkan keprofesionalan secara kontinu.
- Mampu memanfaatkan Teknologi Informasi dan
Komunikasi dalam proses pembelajaran dan juga pengembangan diri.
Dengan menguasai kemampuan dan
keahlian khusus seperti yang sudah dijelaskan di atas, diharapkan fungsi dan
tugas guru bisa dilaksanakan dengan baik.
Dengan demikian, guru mampu
membimbing seluruh peserta didiknya untuk mencapai standar kompetensi yang
sudah ditentukan dalam Standar Nasional Pendidikan.
4. Kompetensi sosial
Kompetensi Sosial berkaitan dengan
keterampilan komunikasi, bersikap dan berinteraksi secara umum, baik itu dengan
peserta didik, sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua siswa, hingga
masyarakat secara luas.
Indikator dari Kompetensi Sosial
Guru diantaranya:
- Mampu bersikap inklusif, objektif, dan
tidak melakukan diskriminasi terkait latar belakang seseorang, baik itu
berkaitan dengan kondisi fisik, status sosial, jenis kelamin, ras, latar
belakang keluarga, dll.
- Mampu berkomunikasi dengan efektif,
menggunakan bahasa yang santun dan empatik.
- Mampu berkomunikasi baik secara lisan
maupun tulisan.
- Mampu beradaptasi dan menjalankan tugas
sebagai guru di berbagai lingkungan dengan bermacam-macam ciri sosial
budaya masing-masing.
Jadi, 4 Kompetensi guru profesional
yaitu di antaranya, Kompetensi pedagogic, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Profesional
dan Kompetensi sosial.
Sekian Terima Kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar