Kamis, 26 Mei 2022

Laporan Bacaan Sistem Evaluasi

 Nama : Roza Wulandari

Nim : 12001089 

Kelas : 4F PAI


Laporan Bacaan 


SISTEM EVALUASI 

Disini saya akana memaparkan apa itu sistem evaluasi, jadi disini evaluasi adalah salah komponen yang paling mendasar dalam setiap sistem pendidikan karena pendidikan dapat mengukur sejauh mana perkembangan atau kemajuan hasil pendidikan (Stufflebeam, D.L. & Shinkfield, A.J. 1985). Dan dengan evaluasi pula kita dapat mengetahui kelemahan serta untuk mempermudah dalam mencari jalan keluar untuk berubah menjadi lebih baik kedepan. Tanpa evaluasi kita tidak akan mengetahui seberapa jauh keberhasilan siswa, dan tanpa evaluasi tidaka akan ada perubahan menjadi lebih baik. Maka dari itu secara umum evaluasi adalah suatu proses sistematik untuk mengetahui keberhasilan suatu program, khususnya program pendidikan.

Evaluasi sebagai suatu alat mengumpulkan informasi tentang sistem pendidikan. Mengevaluasi pendidikan ialah mengumpulkan informasi agar terhadap pendidikan itu dapat  diambil tindakan ( Stufflebean, 1971) Hasilnya diperlukan untuk membuat berbagai putusan dalam bidang pendidikan dan pengajaran. Grondlund dan Linn (1990) mengatakan bahwa evaluasi pembelajaran adalah suatu proses mengumpulkan, menganalisis dan menginterpretasi informasi secaras sistematik untuk menetapkan sejauh mana ketercapaian tujuan pembelajaran.

Untuk dapat melaksanakan penilaian perlu melakukan pengukuran terlebih dahulu, sedangkan pengukuran tidak akan mempunyai makna tanpa melakukan penialaian (Arikunto 2002) . pengukuran dapat diartikan sebagai pemberian angka kepada suatu karakteristik tertentu yang didasarkan pada aturan atau formulasi yang jelas (Zainul,1992).

Fungsi evaluasi dapat dibedakan menjadi dua yakni fungsi hasil belajar dan fungsi evaluasi hasil pengajaran. Evaluasi hasil belajar antara lain : 

1. Fungsi formatif Evaluasi yang dilakukan selama pembelajaran  berlangsung dapat memberika informasi yang berupa umpan balik bagi guru maupun bagi siswa. 

2. Fungsi sumatif Dalam pelaksanaan  evaluasi hasil belajar tes sumatif biasanya dilakukan pada akhir program   pengajaran. Misalnya pada tengah semester, akhir semeter dan akhir tahun ajaran. 

Sistem penilaian dalam pembelajaran hendaknya dikembangakan berdasarkan prinsip – prinsip sebagai berikut : Menyeluruh, Berkelanjutan ,Berorientasi pada indikator ketercapaian Sesuai dengan pengalaman belajar.

Evaluasi merupakan suatu proses berkelanjutan tentang pengumpulan dan penafsiran informasi untuk menilai keputusan-keputusan yang dibuat dalam merancang suatu sistem pembelajaran. Pengertian tersebut memiliki tiga implikasi rumusan. Berikut ini implikasi tersebut :

 

1.Evaluasi adalah suatu proses yang terus menerus, sebelum, sewaktu dan sesudah proses belajar mengajar.

 2.Proses evaluasi senantiasa diarahkan ke tujuan tertentu, yakni untuk mendapatkan jawaban-jawaban tentang bagaimana memperbaiki pengajaran.

 3.Evaluasi menuntut penggunaan alat-alat ukur yang akurat dan bermakna untuk mengumpulkan informasi yang dibutuhkan guna membuat keputusan.

 

Tujuan evaluasi adalah untuk melihat dan mengetahui proses yang terjadi dalam proses pembelajaran. Proses pembelajaran memiliki 3 hal penting yaitu input, transformasi dan output. Input adalah peserta didik yang telah dinilai kemampuannya dan siap menjalani proses pembelajaran. Transformasi adalah segala unsur yang terkait dengan proses pembelajaran yaitu guru, media dan bahan belajar, metode pengajaran, sarana penunjang dan sistem administrasi. Sedangkan output adalah capaian yang dihasilkan dari proses pembelajaran. faktor yang paling penting dalam evaluasi itu bukan pada pemberian angka. Melainkan sebagai dasar feedback (umpan balik). Umpan balik itu sendiri sangat penting dalam rangka revisi. Sebab proses belajar mengajar itu berkelanjutan, karenanya perlu selalu melakukan penyempurnaan dalam rangka mengoptimalkan pencapaian tujuan.

 

Objek atau sasaran evaluasi pendidikan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan atau proses pendidikan, yang dijadikan titik pusat perhatian atau pengamatan, karena pihak penilai (evaluator) ingin memperoleh informasi tentang kegiatan atau proses pendidikan tersebut. Dalam UU No. 20 tahun 2003 pasal 57 ayat 2 menyatakan bahwa evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan. Sedangkan, subjek evaluasi pendidikan adalah orang yang melakukan evaluasi dalam bidang pendidikan.

 

Menurut Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 pasal 78 dinyatakan bahwa evaluasi pendidikan meliputi:

1. Evaluasi kinerja pendidikan yang dilakukan oleh satuan pendidikan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan;

 2. Evaluasi kinerja pendidikan oleh Pemerintah;

 3. Evaluasi kinerja pendidikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi;

 4. Evaluasi kinerja pendidikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan

 5. Evaluasi oleh lembaga evaluasi mandiri yang dibentuk masyarakat atau organisasi profesi untuk menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan.

 

Ruang lingkup evaluasi dalam pendidikan sekurang-kurangnya meliputi:

1. Tingkat kehadiran peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan

2. Pelaksanaan kurikulum dan kegiatan ekstrakurikuler

3. Hasil belajar peserta didik

 4. Realisasi anggaran. (Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 pasal 79). Subjek evaluasi untuk setiap tes ditentukan oleh suatu aturan pembagian tugas atau ketentuan yang berlaku. Ada pandangan mengatakan ketika siswa menjadi subjek evaluasi pendidikan, dalam hal ini objek evaluasi adalah mata pelajarannya. Pandangan lain adalah guru menjadi subjek evaluasi, dan siswa sebagai objek evaluasi.

 Dalam merencanakan dan melakukan evaluasi pembelajaran, seorang guru hendaknya selalu berpegang pada prinsip-prinsip tersebut. Hal ini dimaksudkan agar guru dapat bertindak dan berusaha seobjektif mungkin dalam mengadakan evaluasi.


Kamis, 19 Mei 2022

Laporan Bacaan Kompetensi guru profesional

 

Nama: Roza Wulandari

Nim : 12001089

 

4 Kompetensi Guru Profesional

 

Pada kali ini saya akan menjelaskan Kompetensi Guru Profesional, Apa saja? Mari kita bahas

Nah, jadi pada UU No. 14 Th. 2005 Pasal 8, dituliskan beberapa hal yang wajib dimiliki oleh guru, yaitu:

  • Kualifikasi Akademik, minimal lulus jenjang pendidikan Sarjana atau Diploma 4.
  • Kompetensi, yang akan ditekankan lagi pada saat pendidikan profesi guru.
  • Sertifikat Pendidik, diberikan setelah melaksanakan sertifikasi guru dan dinyatakan sudah bisa memenuhi standar profesional.
  • Sehat Secara Jasmani dan Rohani.
  • Memiliki Kemampuan, untuk mendukung terwujudnya Tujuan Pendidikan Nasional.

 

Disini, guru harus memiliki kompetensi yang akan menunjang tugas profesionalnya. Berdasarkan UU, ada 4 kompetensi yang wajib dimiliki seorang guru, yaitu:

1. Kompetensi pedagogik

Kompetensi Pedagogik Guru adalah kemampuan atau keterampilan guru yang bisa mengelola suatu proses pembelajaran atau interaksi belajar mengajar dengan peserta didik.

Setidaknya ada 7 aspek dalam kompetensi Pedagogik yang harus dikuasai, yaitu:

  • Karakteristik para peserta didik. Dari informasi mengenai karakteristik peserta didik, guru harus bisa menyesuaikan diri untuk membantu pembelajaran pada tiap-tiap peserta didik. Karakteristik yang perlu dilihat meliputi aspek intelektual, emosional, sosial, moral, fisik, dll.
  • Teori belajar dan prinsip pembelajaran yang mendidik. Guru harus bisa menerangkan teori pelajaran secara jelas pada peserta didik. Menggunakan pendekatan tertentu dengan menerapkan strategi, teknik atau metode yang kreatif.
  • Pengembangan kurikulum. Guru harus bisa menyusun silabus dan RPP sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan. Mengembangkan kurikulum mengacu pada relevansi, efisiensi, efektivitas, kontinuitas, integritas, dan fleksibilitas.
  • Pembelajaran yang mendidik. Guru tidak sekedar menyampaikan materi pelajaran, namun juga melakukan pendampingan. Materi pelajaran dan sumber materi harus bisa dioptimalkan untuk mencapai tujuan tersebut.
  • Pengembangan potensi para peserta didik. Setiap peserta didik memiliki potensi yang berbeda-beda. Guru harus mampu menganalisis hal tersebut dan menerapkan metode pembelajaran yang sesuai, supaya setiap peserta didik bisa mengaktualisasikan potensinya.
  • Cara berkomunikasi. Sebagai guru harus bisa berkomunikasi dengan efektif saat menyampaikan pengajaran. Guru juga harus berkomunikasi dengan santun dan penuh empati pada peserta didik.
  • Penilaian dan evaluasi belajar. Penilaiannya meliputi hasil dan proses belajar. Dilakukan secara berkesinambungan. Evaluasi terhadap efektivitas pembelajaran juga harus bisa dilakukan.

Kompetensi Pedagogik bisa diperoleh melalui proses belajar masing-masing guru secara terus menerus dan tersistematis, baik sebelum menjadi guru maupun setelah menjadi guru.

2. Kompetensi kepribadian

Kompetensi Kepribadian berkaitan dengan karakter personal. Ada indikator yang mencerminkan kepribadian positif seorang guru yaitu: supel, sabar, disiplin, jujur, rendah hati, berwibawa, santun, empati, ikhlas, berakhlak mulia, bertindak sesuai norma sosial & hukum, dll.

Kepribadian positif wajib dimiliki seorang guru karena para guru harus bisa jadi teladan bagi para siswanya. Selain itu, guru juga harus mampu mendidik para siswanya supaya memiliki attitude yang baik.

3. Kompetensi profesional

Kompetensi Profesional Guru adalah kemampuan atau keterampilan yang wajib dimiliki supaya tugas-tugas keguruan bisa diselesaikan dengan baik.

Keterampilannya berkaitan dengan hal-hal yang cukup teknis, dan akan berkaitan langsung dengan kinerja guru. Adapun indikator Kompetensi Profesional Guru diantaranya adalah:

  • Menguasai materi pelajaran yang diampu, berikut struktur, konsep, dan pola pikir keilmuannya.
  • Menguasai Standar Kompetensi (SK) pelajaran, Kompetensi Dasar (KD) pelajaran, dan tujuan pembelajaran dari suatu pelajaran yang diampu.
  • Mampu mengembangkan materi pelajaran dengan kreatif sehingga bisa memberi pengetahuan dengan lebih luas dan mendalam bagi peserta didik.
  • Mampu bertindak reflektif demi mengembangkan keprofesionalan secara kontinu.
  • Mampu memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam proses pembelajaran dan juga pengembangan diri.

Dengan menguasai kemampuan dan keahlian khusus seperti yang sudah dijelaskan di atas, diharapkan fungsi dan tugas guru bisa dilaksanakan dengan baik.

Dengan demikian, guru mampu membimbing seluruh peserta didiknya untuk mencapai standar kompetensi yang sudah ditentukan dalam Standar Nasional Pendidikan.

4. Kompetensi sosial

Kompetensi Sosial berkaitan dengan keterampilan komunikasi, bersikap dan berinteraksi secara umum, baik itu dengan peserta didik, sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua siswa, hingga masyarakat secara luas.

Indikator dari Kompetensi Sosial Guru diantaranya:

  • Mampu bersikap inklusif, objektif, dan tidak melakukan diskriminasi terkait latar belakang seseorang, baik itu berkaitan dengan kondisi fisik, status sosial, jenis kelamin, ras, latar belakang keluarga, dll.
  • Mampu berkomunikasi dengan efektif, menggunakan bahasa yang santun dan empatik.
  • Mampu berkomunikasi baik secara lisan maupun tulisan.
  • Mampu beradaptasi dan menjalankan tugas sebagai guru di berbagai lingkungan dengan bermacam-macam ciri sosial budaya masing-masing.

Jadi, 4 Kompetensi guru profesional yaitu di antaranya, Kompetensi pedagogic, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Profesional dan Kompetensi sosial.

Sekian Terima Kasih.

 

Kamis, 12 Mei 2022

Laporan Bacaan Perangkat Pembelajaran

 Nama : Roza Wulandari

Nim : 12001089

Kelas : 4F PAI

Laporan Bacaan Magang 1

Assalamualaikum wr.wb

Disini pada laporan bacaan saya akan menjelaskan sedikit maeri tentang “Perangkat Pembelajaran”.

Perangkat Pembelajaran

Perangkat pembelajaran merupukan hal yang harus disiapkan oleh guru sebelum melaksanakan pembelajaran. Dalam KBBI (2007: 17), perangkat adalah alat atau perlengkapan, sedangkan pembelajaran adalah proses atau cara menjadikan orang belajar. Menurut Zuhdan, dkk (2011: 16) perangkat pembelajaran adalah alat atau perlengkapan untuk melaksanakan proses yang memungkinkan pendidik dan peserta didik melakukan kegiatan pembelajaran. Perangkat pembelajaran menjadi pegangan bagi guru dalam melaksanakan pembelajaran baik di kelas, laboratorium atau di luar kelas. Dalam Permendikbud No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah disebutkan bahwa penyusunan perangkat pembelajaran merupakan bagian dari perencanaan pembelajaran. Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk silabus dan RPP yang mengacu pada standar isi. Selain itu, dalam perencanaan pembelajaran juga dilakukan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian, dan skenario pembelajaran.

Perangkat Pembelajaran merupakan salah satu perangkat wajib yang harus disiapkan seorang guru sebelum mulai Proses Belajar mengajar, Perangkat Pembelajaran terdiri dari ;

Ø  Silabus

Perangkat ini berisi Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang harus dicapai, untuk mencapainya diukur berdasarkan indikator pencapaian. Silabus ibarat ringkasan dari kurikulum karena didalamnya terdapat target pencapaian, media, dan lain sebagainya.

 

Ø  RPP

RPP atau Rencana Pelaksanaan Pembelajaran merupakan langkah-langkah yang harus di tempuh oleh guru dalam rangka pemberian pelayanan kepada peserta didik. Perencanaan yang dirancang mencakup model, metode, pelaksanaan, evaluasi dan instrumen penilaian.

 

Ø  Prota

Program tahunan atau Prota merupakan batasan materi yang harus diselesaikan dengan waktu yang tertera jelas dalam tabel program tahunan. Prota berisi distribusi materi selama satu tahun pelajaran yang terdiri dari dua semester, prota terbentuk dari program semester.

 

Ø  Promes

Program semester atau promes merupakan gambaran distribusi materi selama satu semester berdasarkan SK dan KD yang telah dirumuskan dalam Standar Isi.

 

Ø  Buku Absen

Buku ini berisi sejumlah nama peserta didik dalam kelas yang kita bina. Buku ini gunanya untuk mengontrol kehadiran peserta didik.

 

Ø  Buku Jurnal

Buku ini berisi beberapa catatan penilaian prilaku peserta didik selama pembelajaran dilaksanakan, mulai dari kedisiplinan, tanggung jawab, kerjasama, dan lain sebagainya.

 

Ø  Buku penilaian

Buku ini digunakan untuk menyimpan data-data hasil evaluasi terhadap peserta didik.

 

Ø  Bundel portofolio

Tugas-tugas yang dikerjakan oleh siswa di kumpul jadi satu bundel, biasanya digabung perkelas bahkan per individu. Gunanya untuk mengetahui perkembangan kompetensi peserta didik, perubahan peserta didik terhadap penerimaan materi yang disampaikan dapat diukur sehingga memudahkan guru menentukan model dan metode yang akan diberikan. Melalui bundel ini, seorang guru dapat menyimpulkan keberhasilan pembelajaran dikelasnya.

 

Ø  Bank Soal

Ini adalah buku yang berisi kumpulan dari sejumlah soal yang akan diberikan kepada peserta didik.

 

Ø  Media

Dalam menyajikan pelajaran, media menjadi faktor penentuk keberhasilan pembelajaran. Tentang media, dibutuhkan inovasi dan kreativitas guru untuk menentukan media-media yang diperlukan dalam kaitannya dengan pokok bahasan yang diberikan.

BAHAN AJAR

  Nama : Roza Wulandari Nim : 12001089 Kelas : 4F PAI LAPORAN BACAAN MAGANG 1   BAHAN AJAR Pada pembahasan kali ini saya tentuny...